Hambatan Implementasi UU KIP dalam Menunjang Pelayanan Publik di Kabupaten Barru

Main Article Content

Emilsyah Nur

Abstract

Lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik antara lain bertujuan membangun sistem pengelolaan dan  layanan informasi yang lebih baik pada Badan Publik, menjamin hak warga negara atas informasi (transparansi). Namun kenyataannya implementasi hal tersebut masih jauh dari harapan. Penelitian ini bertujuan mendapatkan gambaran tentang hambatan-hambatan implementasi UU KIP dalam pelayanan publik di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah survei dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU KIP dalam pelayanan publik di kabupaten Barru belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena proses pelayanan publik seperti di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan tidak berjalan sesuai standar yang diharapkan. Selain itu kesadaran masyarakat yang masih rendah akan manfaat data  kependudukan. Serta sosialisasi pemerintah daerah setempat yang masih kurang.
Dimensions

Article Details

How to Cite
Nur, E. (2014). Hambatan Implementasi UU KIP dalam Menunjang Pelayanan Publik di Kabupaten Barru. Jurnal Pekommas, 17(2), 111–118. https://doi.org/10.30818/jpkm.2014.1170206
Section
Informatics

References

BBPPKI Makassar. (2012). Studi Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2008

Budi, S. (2007). Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di daerah, 20, Bandung, Rosdakarya

Cameroon, D. (2013). International Organitation Government Development, August, 16 – 25, London

Ibrahim, A. (2008). Teori dan Konsep Pelayanan Publik serta Implementasinnya, 30 Jakarta : Mandar Maju.

Kumorotomo, W. (2007). Etika Administrasi Negara, 27, Jakarta, Raja Grafindo Perkasa.

Kompas.com. (15 April 2014). Pemerintah Tak Maksimal Terapkan UU KIP. http://nasional.kompas.com/ read/2012/04/15/13445039/Pemerintah.Tak.Maksimal.Terapkan.UU.KIPdiakses 23 Juli 2014.

Parlementry Center, (2013). Diskusi Serial KIP dan OGP tentang Open Government, dan UU KIP, Urgensi, dan Regulator Informasi, Jakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebahagian Urusan Pemerintah di Bidang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk kepada Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor: Kep/25/M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Unit Pelayanan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Rachmawaty, N. (2010). Manajemen Pelayanan Prima, 10 Yogyakarta: Graha Ilmu.

Riyadi, S. (2012). Pengaruh Supervisi, Motivasi dan Bimbingan Terhadap Kinerja Guru Pada SMA. Negeri Lebak Keramat Kabupaten Karanganyar. Rosdaya Karya, Bandung

Syamhur, M. (2013). Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Pelayanan Publik Dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan Kabupaten Barru, Jurnalku, Universitas Hasanuddin

Tjokromidjojo, B. (2003). Perencanaan Pembangunan, PT. Gunung Agung, Jakarta

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN)

Yudayani. (2004). Penerapan Sistem Kearsipan di RSUD Manual Terhadap Akuratan Hasil Akhir, Rosdya Karya, Bandung