Tinjauan Standar Kompetensi Wartawan untuk Meningkatkan Kapasitas Media dan Profesionalisme

Main Article Content

Djoko Waluyo

Abstract

Artikel ini penelitian tentang tinjauan standar kompetensi wartawan untuk peningkatan kapasitas media dan profesionalisme wartawan. Wartawan yang dalam kegiatan jurnalisme dituntut senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas hasil kerjanya. Dewan Pers telah menyusun jenjang sertifikasi wartawan yang bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas media dan kualitas jurnalisme wartawan. Seluruh wartawan diharapkan dapat menjalani proses sertifikasi wartawan dengan berjenjang, sehingga memperoleh sertifikasi wartawan muda, wartawan madya, dan wartawan utama. Manfaat yang diperoleh, kualitas wartawan makin menjamin terhadap kredibilitas, kapasitas media, dan reputas media. Pendekatan penelitian secara kualitatif dengan metode studi kasus, pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan sumber dokumentasi. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif. Kesimpulannya, proses dominan masih belum ada komitmen pengelola media untuk mewajibkan wartawan menempuh uji sertifikasi wartawan. Faktor lainnya, standar gaji wartawan yang masih rendah dan berbeda-beda pada perusahaan media, menjadikan karya jurnalistik belum optimal dan masih harus dipacu dalam pemenuhan kapasitas media serta mencapai profesionalisme wartawan.

Kata Kunci: Dewan Pers, Jurnalisme, Profesionalisme Wartawan

Article Details

Section
Articles

References

Ardianto, Elvinaro. (2004). Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Arifin,Anwar.(2011) Sistem Komunikasi Indonesia.Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Haryanto,Ignatius (2014). Jurnalisme Era Digital: Tantangan Industri Media Abad 21. Edisi I. Jakarta : Penerbit Buku Kompas.

Herfan, Johny (2015). “Peliputan Investigasi,Profesionalisme Wartawan Investigasi dan Interplay antara Struktur dan Agency – Studi Kasus dalam praktiknya di Majalah Tempo. Jurnal Studi Komunikasi dan Media Vol.19, Nomor 1 (Januari-Juni 2015).Halaman 15-45.

Johnson, Terence,J (1991). Profesi dan Kekuasaan-Merosotnya Peran Kaum Profesional dalam Masyarakat.Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Kovach, Bill dan Tom Rosenstiel (2006)Sembilan Elemen Jurnalisme,terjemahan Yusi A.Pareanom. Jakarta: Yayasan Pantau.

Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat (2006)Jurnalistik Teori dan Praktek, Bandung, Remaja Rosdakarya.

Syah,Sirikit (2011). Rambu-rambu Jurnalistik: Dari Undang-undang hingga Hati Nurani.Edisi I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Luwarso,Lukas (Ed) (2006). Membangun Kapasitas Media.Jakarta: Dewan Pers.

Rusadi,Udi (2009). “Ideologi Media dan Ideologi dalam Media Tinjauan Teoritis, Konseptual dan Metodologis”, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Nomor 56, Tahun 2009, Badan Litbang SDM Kominfo.Departemen Komunikasi dan Informatika.

Rusadi,Udi (2012). “Kompetensi Jurnalis sebagai Aktor dalam Produksi Berita Media Multiplatform”, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol.16 Nomor 2 (Juli-Desember 2012).Hlm.111-122.

Tamin,Indrawadi (2011), “ Kebebasan Pers dan Profesionalisme di Indonesia”, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika, Volume 2, Nomor 3. Badan Litbang SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Yin, R.K.(2003). Studi Kasus- Desain dan Metode.Jakarta: Raja Grafindo Persada.

The Jakarta Post, 20 Desember 1999.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/II/ 2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.