REVITALISASI FUNGSI HUMAS PEMERINTAH DALAM TATA KELOLA INFORMASI DI BIRO HUMAS PEMPROV JABAR
DOI:
https://doi.org/10.31504/komunika.v6i2.1122Keywords:
revitalisasi, humas pemerintah, tata kelola.Abstract
Hubungan masyarakat (humas) pemerintah dalam menyampaikan informasi tentang program dan kinerja pemerintah kepada masyarakat, dituntut menyesuaikan dengan dinamika teknologi informasi dan komunikasi yang sangat cepat. Upaya revitalisasi urgen dilakukan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana fungsi humas pemerintah dalam tata kelola informasi agar lebih optimal dimanfaatkan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif, teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan informan kunci yang memunyai kapasitas dan pengalaman di bidangnya, selanjutnya peneliti mengeksplorasi dan konstruksinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum Biro Humas Pemprov Jabar sebagian besar telah melaksanakan tata kelola informasi publik dengan standar pelayanan yang baik, namun diperlukan perubahan paradigma baru sesuai tuntutan informasi yang lebih transparan dan aktual, yaitu memberikan penguatan fungsi perbaikan pelayanan publik yang lebih terarah dan komprehensif, serta membangun citra dan reputasi lembaga kehumasan. Kemampuan sumber daya manusia perlu dilakukan pembenahan untuk mendapat petugas humas yang kompeten dan professional dibidangnya sesuai Standar Kerja Nasional Indonesia.
References
Anwar, M. K. dan Oetojo, S. (2004). Aplikasi Sistem Informasi Bagi Pemerintah di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Boudreaux, J. (2005). A Quantitative Assessment of Public Relations Practitioners Perceptions of Their Relationship with the Organization They Represent. University of South Florida. (Online). Available at: http://scholarcommons.usf.edu/etd/2787/. Di akses tanggal 10 Maret 20017).
Bratakusumah, Deddy, (2016). Reformasi Birokrasi dan Transformasi segenap aspek dalam Manajemen Pemerintah. Dalam https://www.slideshare.net/DeddySupriadyBrataku/reformasi-birokrasi-kehumasan-untuk-optimalisasi-peran-dan-fungsi-humas. Di akses tanggal 1 Maret 2017.
Cutlip, S. M., Center, A. H. and Broom, G. M. (2011). Effective Public Relations. 9th ed. Jakarta: Kencana.
Grunig, J. E., & Hunt, T. (2002). Managing Public Relations. New York: Rinehart & Winston, Inc.
Hidayat Syah. (2010). Pengantar Umum Metodologi Penelitian Pendidikan Pendekatan Verivikatif. Pekanbaru: Suska Pres.
Idris, Ika Karlina. (2015). Peran Humas Pemerintah di Era Keterbukaan Informasi Publik. Dalam http:// journal.paramadina.ac.id/index.php/upm/article/download/50/28. Di Akses Tanggal 28 Februari 2017.
Kriyantono, R. (2014a). Teori Public Relations Perspektif Barat dan Lokal: Aplikasi Penelitian & Praktik. Jakarta: Prenada Media.
Kriyantono, R. (2015). Konstruksi Humas Dalam tata Kelola Komunikasi Lembaga Pendidikan Tinggi di Era Keterbukaan Publik. Pekomas. Jurnal Penelitian Komunikasi, Informatika dan Media Massa. BBPPKI Makassar. Vol. 18 No.2 2015.
Parthawa, Kriyantono, R., dan Wisadirana. (2015). A Test of Five Factor Model on Different Roles of Government and Private Public Relations Practitioners in Indonesia. Global Journal of Human Social Science.15(4),17-22.
Punaji, Setyosari. (2010). Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangan. Jakarta: Kencana.
Siswanto, Larasati Belinda Devi dan Abraham, Firda Zulivia. (2016). Peran Humas Pemerintah sebagai Fasilitator Komunikasi pada Biro Humas Pemprov Kalimantan Selatan. Jurnal Penelitian Komunikasi, Vol.19 No. 1 Juli 2016. BPPKI Bandung.
Sulaiman, Adhi Iman. Lubis, Djuara P. Susanto. Dan Ninuk Purnaningsih. (2016). Karakteristik, Aspirasi, dan Media Informasi dalam Musrenbang Desa/ Kelurahan di Kota Banjaar Jawa Barat. Jurnal Penelitian Komunikasi, Vol.19 No. 1 Juli 2016. BPPKI Bandung.
Regulasi:
Pedoman Tata Kelola Kehumasan Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2011.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Instruksi Presiden Republik Indonesia. Nomor 9 Tahun 2015, Tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.