PPID dan Transfer Informasi dalam Perspektif Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat

Penulis

  • Syarif Budhirianto Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) Bandung

Abstrak

Dalam membangun pencitraan PPID di Pemerintah Provinsi Jabar sebagai alat transfer informasi menuju pemerintah yang  transparan dan akuntabel, perlu dibangun institusi publik yang user friendly yang memahami kebutuhan masyarakatnya serta dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Hubungan tersebut dapat dibangun dengan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai agen penyedia, pengelolaan, dan penyebaran informasi publik, sehingga terwujudnya informasi yang lebih cepat dalam memfasilitasi manajemen pemerintah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat. Kepentingan masyarakat tidak terbatas pada sistem pertanggungjawaban anggaran saja, tetapi dalam perspektif yang lebih luas lagi yang bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Partisipasi masyarakat harus ditempatkan pada peran yang utama dalam setiap pembangunan yang bersentuhan dengan  kepentingan publik. Pemprov Jabar sangat terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat dan memberikan ruang seluas-luasnya untuk hal tersebut, namun partisipasi itu tidaklah optimal bila dimanfaatkan hanya oleh segmen masyarakat tertentu saja.

Referensi

Muhajir, Darwin.(2005). Good Governance dan Kebijakan Publik, Lokakarya Reformasi Birokrasi Menuju Good Governance, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tachjan.(2006). Implementasi Kebijakan Publik, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) dan Puslit KP2W Lembaga Penelitian Unpad: Bandung.

Widyahartono,Bob.(1992). Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.

Unduhan

Diterbitkan

2014-06-30