IMPLEMENTASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO

Main Article Content

Ndoheba Kenda

Abstract

Abstrak


Provinsi Gorontalo tahun 2012 telah meraih peringkat Nasional Penerapan e-Government Indonesia berdasarkan pemeringkatan PeGI. Hal ini sejalan dengan tujuan utama Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance). Pemerintah Provinsi Gorontalo cukup proaktif, salah satunya dengan telah terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2011 untuk pengelolaan, menyediakan, dan publikasi informasi publik secara berkala yang mudah dijangkau sebagai kewajiban badan publik kepada masyarakat. Masalah dalam penelitian ini bagaimana implementasi PPID pada Pemerintah Provinsi Gorontalo? Paradigma penelitian kualitatif-deskriptif dengan teknik triangulasi, dalam teori kepentingan publik two way symetric dan implementasi kebijakan publik. Penelitian ini menemukan implementasi PPID pada Pemerintah Provinsi Gorontalo masih belum optimal, PPID masih kurang dikenal di kalangan masyarakat. Tugas pokok dan fungsi PPID masih dilekatkan pada setiap SKPD sebagai PPID pembantu. Simpulannya; implementasi PPID pada Pemeritah Provinsi Gorontalo sangat bergantung pada actuating dan proses pelaksanaannya. Tanggung jawab PPID terkait keseluruhan pelayanan informasi publik masih terbatas, kesiapan badan publik, umumnya masih kurang fokus baik dukungan kelembagaan, SDM maupun infrastruktur. Komitmen, regulasi dan anggaran, serta kerjasama, kemitraan, dan koordinasi untuk mencapai efeisiensi dan efektivitas kerja masih mengalami kelemahan sebagai faktor pendorong dalam implementasinya.
Kata Kunci: Implementasi, PPID, Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Article Details

Section
Artikel