IMPLEMENTASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Provinsi Gorontalo tahun 2012 telah meraih peringkat Nasional Penerapan e-Government Indonesia berdasarkan pemeringkatan PeGI. Hal ini sejalan dengan tujuan utama Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance). Pemerintah Provinsi Gorontalo cukup proaktif, salah satunya dengan telah terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2011 untuk pengelolaan, menyediakan, dan publikasi informasi publik secara berkala yang mudah dijangkau sebagai kewajiban badan publik kepada masyarakat. Masalah dalam penelitian ini bagaimana implementasi PPID pada Pemerintah Provinsi Gorontalo? Paradigma penelitian kualitatif-deskriptif dengan teknik triangulasi, dalam teori kepentingan publik two way symetric dan implementasi kebijakan publik. Penelitian ini menemukan implementasi PPID pada Pemerintah Provinsi Gorontalo masih belum optimal, PPID masih kurang dikenal di kalangan masyarakat. Tugas pokok dan fungsi PPID masih dilekatkan pada setiap SKPD sebagai PPID pembantu. Simpulannya; implementasi PPID pada Pemeritah Provinsi Gorontalo sangat bergantung pada actuating dan proses pelaksanaannya. Tanggung jawab PPID terkait keseluruhan pelayanan informasi publik masih terbatas, kesiapan badan publik, umumnya masih kurang fokus baik dukungan kelembagaan, SDM maupun infrastruktur. Komitmen, regulasi dan anggaran, serta kerjasama, kemitraan, dan koordinasi untuk mencapai efeisiensi dan efektivitas kerja masih mengalami kelemahan sebagai faktor pendorong dalam implementasinya.
Kata Kunci: Implementasi, PPID, Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).