Implementation of Regulation of The Minister of Kominfo Number 20 2016 in Disdukcapil Sleman, Temanggung, and Gianyar District
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh menguatnya wacana mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kinerja implementasi Peraturan Menteri tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Penelitian dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Kabupaten Gianyar, Temanggung, dan Sleman dengan menggunakan metode studi kasus, sedangkan pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka, wawancara, dan observasi. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan konsep implementasi model Edwards yang melihat implementasi berdasarkan variabel komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan-kecenderungan, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan yang di dalamnya termasuk perlindungan data pribadi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015, sedangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 sama sekali belum mereka ketahui.
Abstract
This research is motivated by the strengthening of discourse regarding the importance of protecting personal data and the issuance of Minister of Communication and Information Regulation No. 20 of 2016 concerning Protection of Personal Data in Electronic Systems. The research objective is to determine the performance of the implementation of the Ministerial Regulation within the District Government. The study was conducted at the Department of Population and Civil Registration at the Government of the Regency of Gianyar, Temanggung, and Sleman by using a case study method, while data collection using literature study techniques, interviews, and observations. The discussion was carried out using the concept of implementation of Edwards model that looked at implementation based on communication variables, sources, trends, and bureaucratic structure. The results showed that the administration of population administration which included the protection of personal data by the Population and Civil Registry Office referred to the Minister of Home Affairs Regulation No. 61 of 2015, while the Minister of Communication and Information Regulation No. 20 of 2016 was completely unknown to them.
Rincian Artikel
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Baran, Stanley J. Pengantar Komunikasi Massa: Melek Media dan Budaya (Terjemahan: S. Rouli Manalu), Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012.
Bottis, Maria dan George Bouchagiar. “ Personal Data v. Big Data: Challenges of Commo¬-¬di¬fication of Personal Data.” Open Journal of Philosophy, (May, 2018): 206-215. ISSN Online: 2163-9442. ISSN Print: 2163-9434. http://www.scirp.org/journal¬/ojpp. DOI: 10.4236/ojpp.2018.83015
Daniswara, Fahreza dan Faiz Rahman. Perlindungan Data Pribadi: Studi Komparasi terhadap Praktik di Singapura, Amerika Serikat, dan Malaysia. Yogyakarta: CFDS, (tanpa angka tahun).
Dewi, Sinta (2016). ”Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia.” Yustisia. Vol. 5 No.1 (Januari – April 2016): 22-30
Djafar, Wahyudi. “ Tantangan Hukum dalam Era Analisis Big Data.” Kuliah Umum (makalah), Yogyakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26 Agustus 2019.
Latumahina, Rosalinda Elsina. ”Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya.” Jurnal Gema Aktualita, Vol. 3 No. 2, (Desember 2014): 14-25.
Nurbaningsih, Enny. Naskah Akademik RUU Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, (tanpa angka tahun)
Putri, Dinita A. Pelindungan Data Pribadi di Indonesia: Jalan Panjang Menuju Implementasi yang Efektif. Jakarta: World Wide Web Foundation, 2019.
Ramli, Achmad M., Danrivanto Budhijanto, Sinta Dewi, Rika Ratna Permata, Muhammad Amirulloh, dan Prita Amalia. Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Jakarta-Bandung: Direktorat Jenderal IKP, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Cyberlaw Centre Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, 2014.
Setianti, Lintang. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi” dalam Koran Tempo, Jakarta: 19 Mei 2016.
Spiekermann, Sarah dan Jana Korunovska, “Towards a value theory for personal data.” Journal of Information Technology, 32 (1). (2017): 62-84. ISSN 1466-4437. 2017. Diakses melalui: http://epub.wu.ac.at/5486/
Subarsono, AG. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Suprapto, Sarworo. :”Perlindungan Data Pribadi dan Registrasi ‘Simcard.” Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, 8 November 2017.
Surat Kabar Harian Kompas, 13 Mei 2019
Waluyo, Djoko, S. Arifianto, Rieke Mustika, Onny Rafizan, dan Ahmad Budi Setiawan. Kajian tentang Perlindungan Data Pribadi Urgensi Perlindungan Data Pribadi bagi Pengguna Akses Informasi, Jakarta: Puslitbang APTIKA dan KP, 2015.
Winarno, Budi. Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus, Yogyakarta: CAPS, 2014 (cetakan ke-2).
YIN. Robert.K. Studi Kasus Desain dan Metode. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004 (cet.ke-5)
Yusuf, Maulana dan Neni Ruhaeni. “Peraturan Perlindungan Data Pribadi Berdasar¬kan Instrumen Hukum Internasional dan Implementasinya di Indonesia.” dalam Prosiding Ilmu Hukum, Volume 5, No. 1, ISSN: 2460-643X. (2019) Hlm 109-116.
Dokumen Peraturan Perundangan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara
Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Lektronik
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2017 tentang Fungsional Administrator Database Kependudukan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelak¬sa¬naan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.