KOMUNIKASI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN MALUKU TENGAH

Isi Artikel Utama

Harold Pattiasina

Abstrak

Perubahan regulasi pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa rakyat dapat langsung memilih kepala daerah sendiri baik itu yang berasal dari calon partai politik atau gabungan partai politik juga bisa berasal dari pribadi yang didukung oleh sejumlah orang. Fakta ini menunjukkan bahwa kebebasan politik telah terjadi di masyarakat. Situasi demokrasi di tingkat lokal jelas terlihat dalam kontes pemilihan gubernur. Dalam hal pemilihan tersebut, pasangan calon sebagai objek yang akan dijalankan sedangkan masyarakat diletakkan sebagai subjek utama. Yang menjadi masalah utama dalam penulisan ini adalah komunikasi interpersonal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Kata kunci : komunikasi, komunikasi interpersonal, komunikasi politik.

Rincian Artikel

Bagian
Artikel