PENERAPAN PERMEN KOMINFO NO.7 TAHUN 2013 DI LINGKUNGAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK PEMERINTAHAN KALIMANTAN SELATAN

Isi Artikel Utama

Firda Abraham

Abstrak

Abstrak


Dokumen perkantoran bertranformasi mulai dari tumpukan kertas menjadi data binary yang mudah pendistribusiannya. Dokumen dalam bentuk binary tersebut memiliki banyak format sesuai dengan format perangkat lunak yang digunakan untuk menghasilkannya. Kominfo selaku regulator, mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No.7 Tahun 2013 yang mengatur tentang penggunaan standar format dokumen untuk pelayanan publik. Permasalah yang terjadi adalah tidak banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengetahui peraturan tersebut. Penelitian ini dilakukan di Kalimantan Selatan, dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode purposif sampling mengambil Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar sebagai sampling. Hasil penelitian menunjukan, PSE tidak mengetahui adanya Permen yang mengatur tentang penggunaan OpenDocument (file dengan format.odt, .fodt, .ods, dll) sebagai format dokumen standar untuk pelayanan publik, dan penggunaan format dokumen dari Microsoft Office dihasilkan dari aplikasi bajakan.
Kata kunci : Dokumen Perkantoran, OpenDocument, LPSE, Format Dokumen

Rincian Artikel

Bagian
Artikel