PENERAPAN PERMEN KOMINFO NO.7 TAHUN 2013 DI LINGKUNGAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK PEMERINTAHAN KALIMANTAN SELATAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Dokumen perkantoran bertranformasi mulai dari tumpukan kertas menjadi data binary yang mudah pendistribusiannya. Dokumen dalam bentuk binary tersebut memiliki banyak format sesuai dengan format perangkat lunak yang digunakan untuk menghasilkannya. Kominfo selaku regulator, mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No.7 Tahun 2013 yang mengatur tentang penggunaan standar format dokumen untuk pelayanan publik. Permasalah yang terjadi adalah tidak banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengetahui peraturan tersebut. Penelitian ini dilakukan di Kalimantan Selatan, dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode purposif sampling mengambil Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar sebagai sampling. Hasil penelitian menunjukan, PSE tidak mengetahui adanya Permen yang mengatur tentang penggunaan OpenDocument (file dengan format.odt, .fodt, .ods, dll) sebagai format dokumen standar untuk pelayanan publik, dan penggunaan format dokumen dari Microsoft Office dihasilkan dari aplikasi bajakan.
Kata kunci : Dokumen Perkantoran, OpenDocument, LPSE, Format Dokumen
Rincian Artikel
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).