COVID-19 DAN DEMOKRASI DIGITAL DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Ferdian Ahya Al Putra
Zia'ulhaq As Shidqi
Septyanto Galan Prakoso
Adiba Aliyya Rahma

Abstrak

Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah melakukan berbagai pembatasan sosial. Namun pembatasan tersebut berdampak pada proses demokrasi di Indonesia. Larangan berkerumun membatasi mobilisasi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Menyikapi hal tersebut, banyak pihak yang membuka ruang diskusi demokratis melalui platform digital, atau sekadar memanfaatkan internet of things (IoT). Penelitian ini akan fokus pada dampak pandemi COVID-19 pada ruang demokrasi digital. Kerangka waktu dari penelitian ini akan difokuskan pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia yang dimulai dari tanggal 2 Maret 2020 sebagai tanggal pertama kali diumumkannya kasus COVID-19 di Indonesia dan pasca tanggal 22 Juni 2023 sebagai tanggal berakhirnya masa pandemi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan menggunakan konsep demokrasi digital untuk analisisnya. Studi literatur digunakan untuk memperoleh data yang relevan. Hasilnya menunjukkan bahwa di masa pandemi COVID-19, kebebasan berekspresi lebih banyak dilakukan melalui platform digital. Studi ini menemukan bahwa pandemi COVID-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat, terutama dalam konteks demokrasi digital sebagai peluang baru untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah semakin terbuka ketika pembatasan dilonggarkan pada tahap akhir pandemi. Kebiasaan menggunakan platform digital untuk berbagi aspirasi pun masih tetap dipertahankan ketika status pandemi berakhir.

Rincian Artikel

Bagian
Artikel
Biografi Penulis

Zia'ulhaq As Shidqi, Universitas Gadjah Mada

Master in International Relations

Septyanto Galan Prakoso, Universitas Sebelas Maret

International Relations Department

Adiba Aliyya Rahma, Universitas Sebelas Maret

International Relations Department