Pengelolaan Informasi oleh Badan Publik Pemerintah Paska Reformasi Birokrasi
Abstract
Reformasi birokrasi lahir sebagai wujud dari keinginan berbagai pihak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan atau good governance. Konsekuensi dari hal tersebut adalah perlunya keterbukaan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karena publik atau masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan pengelolaan informasi agar mudah diakses oleh publik atau masyarakat. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, Badan Publik bisa membangun sebuah sistem informasi berbasis TIK, namun hingga saat ini belum semua Badan Publik melaksanakannya. Keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia di bidang TIK menjadi kendalanya.References
Ardianto, Elvinaro, dkk.(2007).Komunikasi Massa Suatu Pengantar.Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Blau, A.Peter.(1969).Bureaucracy in Modern Society.New York:Random House.
Poerwadarminta, W.J.S.(1987).Kamus Umum Bahasa Indonesia.Jakarta:Balai Pustaka.
Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi.(2010).Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025. Jakarta.
Raharjo, Turnomo.(2011). Isu-isu Teoritis Media Sosial. Dalam Junaedi, Fajar Ed.Komunikasi 2.0 Teoritisasi dan Implikasi.Yogyakarta:Mata Padi Pressindo.
Santosa, Pandji.(2012).Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance.Bandung:Refika Aditama.
Subagiyo, Henri.(2009).Anotasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Edisi Pertama).Jakarta: Komisi Informasi Pusat.
Susanti, Eko Harry.(2013). Media Relations dan Transparansi Informasi (Tinjauan terhadap Kesiapan Badan Publik dalam Pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik)Budianto dan Hamid Ed. Ilmu Komunikasi Sekarang dan Tantangan Masa Depan.Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Suprawoto.(2008).Akurat, Cepat, Mudah, dan Merata Sebuah Praptik Pengelolaan Informasi Publik. Disampaikan pada Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia ke-1 di Bali 2-5 Desember 2008.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Gideona, Hendrikus Triwibawanto.(2010). Reformasi Birokrasi Pemerintah Menuju Good Governance dalam Perspektif Administrasi Publik. Tersedia dalam http://www.stialanbandung.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=271:reformasi-birokrasi-pemerintahan-menuju-good-governance-dalam-perspektif-administrasi-publik&catid=46:volume-vii-no2-tahun-2010&Itemid=63. Diakses tanggal 2 Mei 2014.
Komisi Informasi Daerah. (2013). KID Jabar terima 284 Pengajuan Sengketa Informasi. Tersedia dalam http://komisiinformasi.jabarprov.go.id/kid-jabar-terima-284-pengajuan-sengketa-informasi/ diakses tanggal 2 Mei 2014.
Mulyana.(2009).Teori Difusi Inovasi. Tersedia dalam http://wsmulyana.wordpress.com/2009/01/25/teori-difusi-inovasi/, diakses tanggal 2 Mei 2014.
Subadi, Temon.(2012). Siapkah Badan Publik Menghadapi Keterbukaan Informasi Publik?.Tersedia dalam http://setkab.go.id/artikel-4915-siapkah-badan-publik-menghadapi-keterbukaan-informasi-publik.html. Diakses tanggal 5 Februari 2014.
Toro, Kuncoro. (2011). Reformasi Birokrasi Di Indonesia. Tersedia dalam http://birokrasi.kompasiana.com/2011/10/04/reformasi-birokrasi-di-indonesia-398477.html diakses tanggal 2 Mei 2014.
Zoraya, Marsya.(2014).Beberapa Teori dalam Pemanfaatan Teknologi. Tersedia dalam http://komunikasi.us/index.php/course/perkembangan-teknologi-komunikasi/1332-beberapa-teori-dalam-pemanfaatan-teknologi-komunikasi, diakses tanggal 2 Mei 2014.