KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN DALAM PEMANFAATAN TIK BAGI PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN DAERAH

Isi Artikel Utama

Mulyono Yalia

Abstrak

Abstrak
Perkembangan TIK yang sudah maju belum bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dalam rangka pengembangan kepariwisataan daerah, hal ini disebabkan oleh terkendalanya SDM yang akan menangani website kantor Dinas Kepariwisataan Daerah di Kabupaten Kuningan. Sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 dan Inpres RI No. 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government serta Inpres RI No 6 Tahun 2001 Tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia bahwa untuk mendorong terjadinya pemerataan peningkatan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia harus ditunjang oleh sarana penunjang pembangunan di antaranya telekomunikasi dan informatika (telematika) dan perda yang mengatur penggunaan TIK bagi kepariwisataan. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Kuningan. Kecenderungan jawaban responden menunjukkan bahwa dalam konteks penyelenggaraan fungsi Dinas Kepariwisataan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, berdasarkan pendapat responden diketahui bahwa seringkali informasi kebijakan pemanfaatan TIK ini yang berkaitan dengan pedoman penyelenggaraan maupun panduan kegiatan diperoleh kurang lengkap.
Kata kunci : kebijakan pemerintah, pemanfaatan TIK, pariwisata daerah.

Rincian Artikel

Bagian
Artikel