SIKAP PENYELENGGARA SIARAN TELEVISI TERHADAP PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI DIGITAL
Isi Artikel Utama
Abstrak
Berlatar belakang fenomena variasi sikap berbagai pihak menyangkut penerapan fase-fase penyelenggaraan tv digital di Indonesia, penelitian ini mempermasalahkan sikap penyelenggara siaran televisi terhadap penyelenggaraan siaran televisi digital. Melalui survai 100 responden penelitian ini menemukan bahwa dari lima dimensi sikap menyangkut penyelenggaraan siaran televisi digital, sikap responden cenderung lebih banyak setuju pada empat dimensi, yaitu dimensi : kendala penyelenggaraan penyiaran televisi digital; potensi penyelenggaraan siaran televisi digital; arah penyelenggaraan penyiaran siaran televisi digital bergerak; dan penyelenggaraan siaran televisi digital; Sementara sikap terkait dimensi ‘kesiapan masyarakat dan industri menghadapi migrasi analog ke digital’ responden lebih banyak bersikap netral.
Rincian Artikel
Referensi
Balitbang SDM, Kominfo dan Galih Karsa Utama. 2011. Studi tentang Prospek Broadcating TV Digital.Kemkominfo. Komunikasi dan Informatika Indonesia, Buku Putih..
Griffin, EM. 2003. A First Look At Communication Theory, Fifth edition, New York, Mc Graw Hill.
KPI. “Peraturan TVDigital Cacat Hukum”, dalam : Perhttp://industri.kontan.co.id/news/kpi-peraturan-tv-digital-cacat-hukumaturan TV , diakses 5 November 2013.
Pusat Informasi dan Humas, Kominfo.2012. Majalah Laporan Khusus Konvergensi, Edisi III.
Puslitbang Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Balitbang SDM. 2012. Laporan Penelitian Pengembangan Penyelenggaraan Penyiaran:”Prospek Penyelenggaraan Industri Penyiaran Digital di Lima Kota di Indonesia”.
Rogers, Everett, M. 1986. Communication Technology: The New Media in Socity. New York: The Free Press.
Subiakto, Henry. “Tv Digital Dan Demokrasi Penyiaran“ dalam http://henrysubiakto.blogspot.com/2012/04/tv-digital-dan-demokrasi penyiaran.html, diakses 5 November 2013.
Susila, Tjandra. 2009. Komunikasi Digital.Jakarta: Universitas Trisakti.
“KPI : Peraturan TV digital cacat hukum”.. (http://industri.kontan.co.id/news/kpi-peraturan-tv-digital-cacat-hukum