Stringer Legality and Jurnalistic Works in Television Media (Legalitas Stringer dan Karya Jurnalistik dalam Media Televisi)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Recently, Media of Television industry is growing rapidly. There are many problems arise, including the rise of contracted media workers who are separated from work agreement system with media companies. It has a duty to get and excavate news of television media without being clearly bound with media companies. This practice is known as stringer. This research attempts to examine the practice of stringer, stringer legality, and the legality of the work of journalistic video produced. Both of them become long term materials in discussing media employment legislation. This study uses the case study method of Robert K. Yin with single case study design that consists of several sub-unit analyses. The purposes of this research are: to understand more deeply about the practice of stringer, the legality of the stringer and the legality of resulting video journalistic work produced. The results of this case show that firstly, the practice of stringer in the television media becomes as a practice of mutualism symbiotic between stringer, contributors in the region and media companies. Secondly, the stringer position in media companies is not recognized as an official work even though their efforts and their works are spread in national media. The practice of stringer is not legal because it is in the vagueness of value, rights and obligations as an official media worker. Thirdly, the legality of the work, the journalistic videos are produced by stringer, it is illegal although claimed to be the work of official journalistic. It contravenes of code of journalistic ethics, because the preaching of the work that has been published in a media is basically protected as a result of copyright and included in the intellectual property rights category.
Industri media televisi berkembang pesat, kebutuhan tenaga kerja media turut meningkat, sehingga memungkinkan lahir dan hadirnya pekerja-pekerja media kontrak yang lepas dari sistem perjanjian kerja dengan perusahaan media. Mereka bertugas mencari dan menggali berita tanpa terikat secara jelas dengan perusahaan media. Praktik ini dikenal dengan istilah stringer. Persoalan yang muncul dan menjadi fokus penelitian ini, yaitu legalitas stringer dan legalitas karya video jurnalistik. Keduanya menjadi bahan dalam membahas tentang undang-undang tenaga kerja media. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus Robert K.Yin dengan desain studi kasus tunggal terjalin yang terdiri dari beberapa sub unit analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, praktek stringer dalam industri media televisi menjadi semacam praktik simbiosis mutualisme antara stringer, kontributor di daerah dan perusahaan media. Kedua, posisi stringer dalam perusahaan media tidak diakui sebagai pekerja resmi meskipun tenaga dan karyanya tersebar di media nasional. Praktik stringer ini tidak legal sebab berada pada ketidakjelasan nilai, hak serta kewajibannya sebagai pekerja media yang resmi. Ketiga, secara legalitas karya. Video jurnalistik yang dihasilkan oleh stringer termasuk illegal meskipun diklaim sebagai karya jurnalis resmi. Hal ini melanggar kode etik jurnalistik sebab pemberitaan hasil karya yang telah dimuat di media pada dasarnya dilindungi sebagai hasil karya cipta dan masuk dalam kategori intellectual property right.
Rincian Artikel
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Referensi
Aprianti, R. (2013). Ekonomi politik media: Komodifikasi Pekerja dalam Industri Media Hiburan di Indonesia. Jurnal Wardah: No. XXVI/ XIV. 100.
Crone, T. (2002). Law and The Media. Focal Press:Oxford. 43.
Denzin, N.K. & Lincoln, S.Y. (2000). Handbook of Qualitative Research. California: Sage Publications. 530.
Dewan Pers. (2012). Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers : Jakarta. 21.
Ertel, M. (2005). Adverse psychosocial working conditions and subjective health in freelance media workers. International Journal of Work, Health & Organisations. Volume 19. Issue 3. 1
Yin, R.K. (2002). Case Study Research. Design and Methods. California: Sage Publications. 109.
Lareau, L. (2010). The impact of digital technology on media Workers. Ephemera, Volume 10. Issue 3. 522
Margono, S. (2002). Hak Kekayaan Intelektual, Komentar atas Undang-undang Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Jakarta: V. Novindo Pustaka Mandiri: 20
Mayasari, N. (2013). Perlindungan terhadap karya desain komunikasi visual berdasarkan undang-undang hak cipta, Jurnal Kreatif Desain Komunikasi Visual, Volume 2 Nomor 1. 30-31.
Mosco, V. (2006). Knowledge and Media Workers in the Global Economy: Antimonies of Outsourcing. Taylor & Francis Journal. Volume: 12. issue 6, 771.
Passante, C. (2007). The Complete Idiot’s Guide to Journalism. USA:Penguin Group. 8.
Sirikit, S. (2011). Rambu-Rambu Jurnalistik dari Undang-Undang Hingga Hati Nurani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 11.
Storey, J. (2005). Living with enterprise in an enterprise economy: Freelance and contract workers in the media. Sage Journals. Vol 58. issue 8, 1033-1054.
Sudibyo, Agus. (2014). 34 Prinsip Etis Jurnalisme Lingkungan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. 11-13.
Wahyuni, S. (2012). Qualitative Research Method, Theory and Practice. Jakarta: Penerbit Salemba Empat. 57.
Yuniar, F. (2014) Keputusan etis pekerja media dalam menghadapi kekuatan pemilik media. Jurnal An-Nida, Volume 6 Nomor 2. 99.